Artikel/Renungan
Dharma Wacana




Participate in improving the Walubi Website!
We appreciate any kind of feedback and suggestions. Please send them to DPP WALUBI Thank you.

  KELUARGA BERENCANA DALAM AGAMA BUDDHA


Tujuan KB adalah untuk mencapai kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Bila setiap insan Indonesia yang berkeluarga dapat melaksanakan KB dengan baik, ini berarti pula ia ikut membantu Pemerintah dalam pembangunan masyarakat Indonesia yang sejahtera

Masalah kependudukan dan Keluarga Berencana belum timbul ketika Buddha Gotama masih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajaran-Nya yang relevan dengan makna Keluarga Berencana.

Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami dan isteri, dan antara orang tua dengan anaknya.

Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya. Menurut Sigalovada Sutta, ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua, yaitu :

  1. Berusaha untuk menghindarkan anak-anaknya dari kejahatan
  2. Mengajarkan mereka untuk berbuat baik.
  3. Memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya
  4. Menikahkan anak-anaknya dengan pasangan yang sesuai
  5. Memberikan warisan kepada anak-anaknya di waktu yang tepat.

Jadinya, bila kita perhatikan isi dari Sigalovada Sutta tersebut KB patut kita laksanakan, karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga.

Untuk melaksanakan KB ada 8 (delapan) cara, yaitu :

  1. KB dengan jalan menelan pil anti hamil atau injeksi dengan obat Depo Provera 150, setiap tiga bulan sekali, hal ini bertujuan untuk mencegah pematangan sel telur di dalam indung telur.
  2. KB dengan jalan memakai kondom, hal ini tertujuan untuk mencegah masuknya sperma kedalam rahim.
  3. KB dengan jalan membunuh sperma, hal ini bertujuan untuk mencegah sperma menemui sel telur.
  4. KB dengan jalan melakukan vasektomi atau tubektomi, hal ini bertujuan untuk mencegah pertemuan Sperma dengna Ovum.
  5. KB dengan jalan sistem kalender/penanggalan, hal ini bertujuan untuk mencegah matangnya sel telur didalam indung telur.
  6. KB dengan jalan melakukan susuk yang berbentuk anak korek api pada lengan kiri wanita, hal ini bertujuan untuk mencegah pembuahan pada kandungan wanita. (disebut Susuk KB atau Norplant)
  7. KB dengan jalan melakukan abortus/pengguguran, hal ini bertujuan untuk mengeluarkan janin.
  8. KB dengan jalan memakai spiral, hal ini mempunyai 2 tujuan, yaitu :
    1. Mencegah tumbuhnya janin didalam rahim setelah terjadi pembuahan.
    2. Mencegah sperma menemui sel telur

Kehamilan akan terjadi bila dipenuhi tiga syarat, yaitu :

  1. Adanya pertemuan Sperma dengan Ovum
  2. Saat yang subur dari calon ibu, dan
  3. Patisandhi Vinnana memasuki rahim.

Patisandhi Vinnana masuk dalam rahim pada saat pertemuan Sperma dan Ovum, dan keduanya dalam keadaan kuat/memenuhi syarat.

Pada tahap pertama (Uppadakkhana) Patisandhi Vinnana timbul dalam rahim, Kamma Jarupa ikut timbul pula sebanyak tiga kalapa, yaitu Kayadasakakalapa, Bhavadasakakalapa dan Vatthudasakakalapa. Kemudian menyusul timbul rupa-rupa yang lain apabila tiba saatnya.

Jadinya, cara KB bentuk (a) s/d (f) yang tersebut diatas dapat dibenarkan dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana (kesadaran/jiwa/roh yang bertumimbal lahir) belum masuk dalam rahim, hal ini tidak melanggar sila)

Cara KB bentuk (g) yang tersebut diatas, yaitu abortus/pengguruan TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, hal ini termasuk pembunuhan penuh dan melanggar sila.

Cara KB bentuk (h) yaitu memakai spiral masih diragukan mengenai keterangannya, karena para dokter ahli belum mampu memberikan keterangan secara pasti. Bila memakai spiral tujuannya :

  1. Mencegah tumbuhnya janin didalam kandungan setelah terjadi pembuahan, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, ini termasuk pembunuhan dan melanggar sila.
  2. Mencegah Sperma menemui sel telur, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana belum masuk dalam rahim dan tidak melanggar sila.

Sperma dan Ovum dapat bergerak dan berkembang biak, tetapi keduanya ini tidak dapat disebut makhluk hidup, sebab menurut agama Buddha Sperma dan Ovum tidak memiliki nama (jiwa/roh). Dalam Kamma Bhumi 11 tidak ada yang disebut makhluk itu tanpa memiliki nama.

Sperma dan Ovum merupakan rupa (materi) yang disebut UTUJARUPAKALAPA (kelompok materi yang bertemperatur) yang timbul dari Lobhacittuppada (gabungan Lobha Citta dengan Cetasika) kepunyaan pria dan wanita.

Sperma dan Ovum dapat bergerak karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi). Seperti juga dengan cicak yang ekornya dipotong, ekor tersebut tetap bergerak/bergoyang untuk berapa saat, hal ini bukanlah berati bahwa ekor tersebut memiliki jiwa/roh (nama), tetapi ekor tersebut dapat bergerak/bergoyang karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)

Sperma dan Ovum dapat berkembang biak karena kekuatan Tejo Dhatu (unsur panas) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)

KESIMPULAN KELUARGA BERENCANA (KB) DIBENARKAN DALAM AGAMA BUDDHA. KITA UMAT BUDDHA HANYA MEMILIH CARA KB YANG COCOK UNTUK KITA MASING-MASING.

Oleh : Pandita Abhayahema Kaharuddin (Ketua Umum DPP Wanita Walubi)

 


 


Copyright © 2000-2010 by WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia)
All trademarks & logos shown herein are the property of their respective owners.