|
Dari sudut pandangan kelembagaan, masyarakat Buddhis terdiri atas dua kelompok (parisa), yaitu :
- Kelompok masyarakat keviharaan (bhikkhu-bhikkhuni parisa)
- Kelompok masyarakat awam (upasaka-upasika parisa)
(Anguttara-Nikaya, III.178)
Pembedaan ini hanyalah didasarkan pada kedudukan sosial mereka masing-masing dan bukan berarti semacam sistim kasta. Agama Buddha tidak menghendaki adanya kasta dalam mayarakat. Dalam hubungan ini, Sang Buddha mengatakan :
"Bukan karena kelahiran seseorang disebut Vasala (sampah masyarakat). Bukan karena kelahiran seseorang disebut Brahmana. Hanya karena perbuatan seseorang di sebut Vasala. Hanya karena perbuatan seseorang disebut Brahmana." (Sutta Nipata, Vasala Sutta)
Kelompok masyarakat keviharaan (Sangha) terdiri atas para Bhikkhu, Bhikkhuni, Samanera dan Samaneri. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini menjalani kehidupan tidak berumah tangga, membaktikan diri untuk melaksanakan hidup suci. Walaupun hidup mereka dibaktikan untuk peningkatan nilai-nilai sosial dan rohani, kehidupan mereka sehari-hari tidak dapat lepas dari segi sosial, karena mereka tetap berhubungan dengan kelompok masyarakat awam.
Dalam batas-batas lingkungan ini, mereka mengusahakan kesejahteraan moral dan spiritual dalam masyarakat. Karena selalu berhubungan dengan usaha untuk mengembangkan kebenaran, nasehat seorang Bhikkhu yang selalu cenderung untuk menyebabkan dan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian, nilai moral dan kesejahteraan spiritual. Berdasarkan peraturan-peraturan yang harus mereka laksanakan dan patuhi secara sungguh-sungguh dan jujur sejak saat penahbisannya, mereka wajib menahan diri dari keuntungan-keuntungan duniawi.
Tugas utama Bhikkhu terhadap umat adalah bertindak sebagai contoh atau teladan, guru, instruktur dan penganjur dalam hal moralitas (sila) dan nilai-nilai spiritual dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan upacara keagamaan (ritual) atau ibadah lainnya, seorang Bhikkhu tidak berfungsi sebagai penghubung antara umat dengan Tuhan-Nya. Juga, seorang Bhikkhu tidak dapat campur tangan untuk memintakan ampun atas kesalahan-kesalahan umat, karena berdasarkan hukum kamma, setiap orang pasti akan memetik hasil perbuatannya sendiri, yang baik maupun yang buruk.
Kelompok masyarakat awam meliputi semua umat Buddha yang tidak termasuk dalam kelompok masyarakat keviharaan. Mereka menempuh hidup berumah tangga. Kelompok ini terdiri atas upasaka (pria) dan upasika (wanita) yaitu mereka yang telah menyatakan diri untuk berlindung pada Buddha, Dhamma dan Sangha serta melaksanakan prinsip-prinsip moralitas (sila) bagi umat awam.
Di Indonesia terdapat sedikit kekhususan, yaitu karena para Bhikkhu tidak dapat bergerak dalam urusan duniawi, misalnya mengawinkan, mengambil sumpah, maka sekelompok upasaka-upasika telah mengabdikan diri mereka tanpa pamrih pada Tiratana, mengabdi pada masyarakat untuk menyantuni umat dalam kegiatan keagamaan. Mereka ini mendapat sebutan kehormatan pandita. Gelar Pandita adalah gelar fungsionil yang menyejukkan, wewenang dan kewajibannya dalam menyantuni umat dalam kegiatan-kegiatan keagamaan. Pada dasarnya seorang Pandita adalah tetap seorang upasaka-upasika
SANGHA (PASAMUAN PARA BHIKKHU)
Mereka yang ingin melatih diri dengan menjalankan cara hidup suci (Brahmacariya), melepaskan hidup rumah tangga dapat menjadi Bhikkhu setelah memperoleh penahbisan (upasampada). Menurut tradisi Buddhis, penahbisan dilakukan dalam tiga cara :
- EHI BHIKKHU UPASAMPADA : Penahbisan Bhikkhu yang hanya dilakukan oleh Sang Buddha sendiri dengan menyatakan : "Ehi Bhikkhu, svakkhato dhammo cara brahmacariyam samma ukkhassa antakiriyaya'ti", artinya "Marilah Bhikkhu, Dhamma telah diajarkan dengan sempurna, jalanilah cara hidup suci untuk mengakhiri seluruh dukkha"(Vinaya Pitaka, I.12). Ini adalah cara penahbisan yang dilakukan oleh Sang Buddha sejak Beliau menahbiskan lima orang siswa pertamanya.
- TISARANAGAMANUPASAMPADA : Dalam tahun-tahun berikutnya, Sang Buddha mengijinkan penggunaan cara penahbisan ini oleh seorang Penahbis (Upajjhaya) untuk menahbiskan calon, dimana calon menirukan kata-kata berikut setelahnya : "Kepada Buddha, Dhamma dan Sangha sebagai pelindunganku, aku pergi berlindung".
Vinaya Pitaka I.21)
- NATTICATUTTHAKAMMA UPASAMPADA : Dengan tujuan untuk meletakkan suatu dasar yang kokoh bagi Buddhasasana dan demi manfaat orang banyak, Sang Buddha telah mengijinkan Sangha menjadi kekuasaan untuk mengontrol "persamuan". Sangha disini bukan berarti pribadi para Bhikkhu sebagaimana dimengerti oleh masyarakat umum, tetapi mempunyai arti banyak Bhikkhu yang berkumpul untuk melaksanakan tugas atau tindakan, dan ini disebut Sangha. Jumlah para Bhikkhu yang diperlukan untuk suatu Sangha ditentukan oleh fungsi-fungsi mereka. Sebagian besar fungsi memerlukan suatu usaha Sangha yang terdiri atas empat orang Bhikkhu (Catuvagga), tetapi beberapa fungsi memerlukan sangha yang terdiri atas lima, sepuluh atau dua puluh orang Bhikkhu (Pancavagga, Dasa Vagga, Visativagga). Setelah kita sampai pada taraf perkembangan ini, maka upasampada menjadi salah satu fungsi yang dilakukan oleh Sangha.
Pada masa itu Sang Buddha sendiri telah berhenti memberikan upasampada, dan juga memerintahkan para siswaNya untuk tidak memberikan penahbisan dengan cara "Tisaranagaman-upasampada". Kemudian Beliau mengijinkan Sangha untuk memberikan penahbisan dengan cara "naticatutthakamma-upasampada", yang artinya para Bhikkhu berkumpul sesuai dengan jumlah anggota yang diperlukan dalam suatu tempat yang disebut "sima" (tempat yang telah ditentukan batas-batasnya); yang pertama-tama dilakukan ialah mengumumkan usul (Natti) mengenai penerimaan seorang calon untuk masuk sangha yang dilakukan oleh seorang Acariya (Guru), kemudian menyusul tiga kali pertanyaan yang menerangkan dan mempertahankan usul pertama, diajukan kepada sangha untuk disetujui. Setelah disetujui oleh para Bhikkhu peserta, penahbisan baru dapat dilaksanakan. Cara penahbisan ini tetap dilaksanakan sampai sekarang (Vinaya Pitaka, I.56)
Metode Tisaranagaman-upasampada, yang sudah tidak dipakai untuk menahbiskan Bhikkhu, kemudian dipergunakan untuk menahbiskan pemuda yang berada dibawah usia dua puluh tahun, yaitu usia paling sedikit bagi seseorang untuk dapat diterima menjadi Bhikkhu. Pemuda yang di tahbiskan dengan cara ini sebut samanera. Penahbisan ini dilakukan oleh seorang Bhikkhu (Majjhima Bhikkhu) yang memiliki pengertian cukup tentang Dhamma Vinaya. Dengan munculnya samanera, ada dua macam penahbisan, yaitu : upasampada untuk menjadi Bhikkhu dan Pabbajja bagi seorang Samanera. Akan tetapi, sebelum seseorang dapat ditahbiskan dengan upasampada, ia harus menjalani Pabbajja terlebih dahulu, dan ini merupakan gabungan yang tetap dilaksanakan sampai sekarang.
Setelah beberapa lama kemudian wanita pun ditahbiskan menjadi Bhikkhuni. Pada mulanya penahbisan dilakukan oleh Sang Buddha sendiri. Selanjutnya, penahbisan Bhikkhuni dilakukan oleh Sangha, dan seorang calon Bhikkhuni harus ditahbiskan dua kali, yaitu terlebih dahulu ditahbiskan oleh Bhikkhuni Sangha (Upajjhaya-nya harus seorang Theri yang tahu melaksanakan Dhamma Vinaya), dan dilanjutkan dengan penahbisan untuk kedua kalinya oleh Bhikkhu Sangha. Setelah dua upacara penahbisan ini selesai barulah wanita tersebut menjadi Bhikhuni.
Dalam mazhab Theravada, Bhikkhuni Sangha yang paling akhir disebut dalam naskah Pali (Mahavamsa) adalah Bhikkhuni Sangha pada waktu Sanghamitta (Putri Kaisar Asoka) menjadi Bhikhuni dan pergi ke Ceylon (Srilanka) untuk membentuk Bhikkhuni Sangha disana. Bhikkhuni Sangha di Srilangka berkembang sampai masa pemerintahan Raja Mahinda IV. Dengan penyerbuan bangsa Tamil dari India Selatan ke Srilanka tahun 1017, Bhikkhuni Sangha pun ikut lenyap. Dengan demikian Bhikkhuni Sangha mazhab Theravada tidak ada lagi didunia.
Pada masa kini mazhab Theravada tidak lagi mengadakan penahbisan Bhikkhuni. Sesuai dengan peraturan, penahbisan Bhikkhuni harus dilakukan oleh dua sangha, yaitu Bhikkuni Sangha dan Bhikkhu Sangha; sedangkan dalam mazhab Theravada tidak dapat dibentuk Bhikkhuni Sangha lagi. Dengan demikian penahbisan Bhikkhuni tidak mungkin dapat dilakukan.
Walaupun Bhikkhuni tidak ada, dibeberapa negara Buddha Theravada, wanita dapat ditahbiskan sebagai viharawati, yaitu Upasika Atthasila yang menjalani cara hidup suci dan berdiam dalam vihara.
Oleh : Pandit J. Kaharuddin (
|