 |
Acara rapat DPR-RI sesuai dengan masa persidangan IV tahun 2001-2002, yang telah disahkan dalam rapat badan musyawarahkan DPR-RI tertanggal 21 Maret 2002, dan telah dibicarakan pada rapat intern Keputusan Komisi VI DPR-RI tanggal 27 Mei 2002 tentang mengundang Tokoh para pemuka agama. Implementasi pertemuan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2002 bertempat Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR-RI Jakarta.
|
Para Tokoh pemuka agama yang diundang KOMISI VI DPR-RI diantaranya dari : WALUBI, MUI, KWI, PGI, PHDI, PP Muhamadiyah dan Perguruan Taman Siswa Jogjakarta.
Suguhan acara ini berthemakan pemantapan toleransi antar umat beragama, Pengembangan sumber daya manusia dan Kesepakatan bersama membuat RUU tentang Sistim Pendidikan Nasional. Sidang dipimpin oleh Taufikkurahman Saleh (F.PKB/Ketua), Hj.Siti Supami (F.PDI-P/ Wakil), Prof.Dr. Anwar Arifin (F.PG/Wakil).
Rapat dengar pendapat dengan KOMISI VI DPR-RI dan para pemuka agama lebih banyak membahas tentang hubungan toleransi kerukunan umat beragama, karena penting dan dianggap sangat perlu, disamping rambu-rambu hukum ditegakkan serta ditaati bersama sebagai pengatur yang menjadi panduan, dengan harapan tidak diskriminatif dari para pemeluknya.
Disisi lain adanya permasalahan dalam hubungan antar umat beragama, karena disebabkan kurang memahami dan kurang menghayati ajaran agama masing-masing. Ada fakta yang didapat Komisi DPR yaitu menjelek-jelekan umat beragama satu dengan agama yang lain, sementara dilain pihak ada yang meng agamakan orang yang sudah beragama atau saling mencela dan membenarkan agamanya sendiri, serta ada kegiatan dakwah umat beragama tidak sesuai dengan konsep dari kerukunan itu sendiri. Sehingga ini perlu diadakan suatu seruan kepada pimpinan agama dan potensi bangsa untuk secara proaktif meminimalisier adanya konflik-konflik tersebut.
Walubi telah mengutip dari salah satu Prasasti Raja Asoka, yang isinya " janganlah kita hanya menghormati agama sendiri dan mencela agama orang lain tanpa suatu dasar yang kuat. Sebaliknya agama orang lainpun hendaknya dihormati atas dasar-dasar tertentu. Dengan berbuat demikian kita telah membantu agama kita sendiri, untuk berkembang disamping menguntungkan pula agama orang lain. Dengan perbuatan sebaliknya kita telah merugikan agama kita sendiri, disamping merugikan agama orang lain. Oleh karena itu barang siapa menghormati agamanya sendiri dan mencela agama orang lain, semata mata karena didorong oleh rasa bakti pada agama sendiri dan berfikir bagaimana aku dapat memuliakan agamaku sendiri.oleh karena itu konsep kerukunan yang dianjurkan dengan pengertian bahwa semua orang hendaknya mau mendengarkan dan bersedia mendengarkan ajaran yang dianut orang lain.
Pada hakekatnya tidak ada konflik agama, tetapi yang terjadi adalah konflik antar umat manusia, yang merupakan tanggung jawab seluruh potensi bangsa, para pimpinan umat diupayakan untuk dapat memecahkan masalah masalah tersebut untuk menghindari konflik seminimal mungkin.
Dan perlu disadari bahwa salah satu faktor yang dominan mempengaruhi terjadinya konflik tersebut adalah masih rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat dilingkungannya disamping pendidikan tidak mendukung. Ini merupakan faktor yang strategis dalam mencerdaskan dan mendewasakan masyarakat.
Komisi VI juga menganggap penting mengenai landasan mutu pendidikan sumber daya manusia, karena dapat dikatakan tertinggal jauh, disini ditegaskan out put pendidikan harus mampu memiliki daya saing ditengah kehidupan berbangsa dan berpijak kepada Nasionalisme, Patriotisme dan nilai kebangsaan yang tinggi. Untuk itu dalam RUU Sistim Pendidikan Nasional harus segera dibentuk dan bisa di akomodasikan dari berbagai kepentingan tersebut. toto
|