Pada tanggal 4 April 2002, bertempat di Departemen Kehakiman dan HAM, Kuningan, Bapak Suhadi Sendjaja diundang untuk menjadi pembicara dalam suatu diskusi yang bertema "Diskusi tentang HAM Dalam Perspektif Tokoh Agama", yang diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Selain Bapak Suhadi Sendjaja yang mewakili tokoh Buddha, dua pembicara lain adalah tokoh Islam dan tokoh Kristen dari PGI.
Mengenai Hak Asasi Manusia sejak dekade 90-an sampai saat ini, menjadi hal yang cenderung semakin meningkat digeluti dan dikaji oleh banyak pihak di Indonesia, lihat saja LSM-LSM yang bergerak di bidang HAM ini marak berdiri dengan tujuan untuk melindungi hak seseorang dari pelanggaran pihak atau orang lain. Demikian juga diskusi ini diselenggarakan dalam rangka menyusun undang-undang Hak Asasi Manusia.
Bagaimanakah umat Buddha melihat HAM? Tentu saja berbeda. Dalam ajaran Buddha, karena berdasarkan Hukum Karma maka tidak dikenal adanya hak, artinya siapa yang berbuat ia akan mendapat, bila ia berbuat baik, ia dengan sendirinya akan menerima akibat baik, bila ia berbuat buruk, ia dengan sendirinya akan menerima akibat buruk. Dilindungi dengan aturan atau undang-undang yang bagaimanapun, tidak akan dapat melindunginya, bahkan undang-undang ini dapat menjadi hal yang terlalu memberi proteksi yang berlebihan yang akibatnya juga kurang baik bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Karena yang ingin dilindungi dengan undang-undang HAM ini adalah masalah hidup manusia, maka untuk dapat menyusun undang-undang HAM yang baik tentunya perlu melihat hakikat dari hidup manusia, dengan begitu undang-undang tersebut dapat lebih bermanfaat bagi hidup. (MT)
|