WARTA WALUBI

Tahun 2012
Tahun 2011
Tahun 2010
Tahun 2009
Tahun 2008
Tahun 2007

Tahun 2006
Tahun 2005
Tahun 2004
Tahun 2003
Tahun 2002


WARTA MAJELIS
Tahun 2003
Tahun 2002




Participate in improving the Walubi Website!
We appreciate any kind of feedback and suggestions. Please send them to DPP WALUBI Thank you.

 CONTENTS

Peranan Agama dalam Partisipasi Dimensi Informasi tentang Kebijakan dan Implementasi HAM dalam Penanganan Konflik antar Pemeluk Agama (Sebuah Pandangan dari sisi agama Buddha)Disampaikan pada Workshop “Fasilitas Koordinasi Pengelolaan dan Dimensi Kebijakan Informasi Mengenau Kerukunan Antar Umat Beragama dan Implementasi HAM”

Jakarta 29 Juli 2004

Oleh DR. Philip K. Widjaja – Ketua Walubi Jawa Timur.

 

Pendahuluan

Dalam Negara yang sudah merdeka tidak lagi selalu mempermasalahkan idiologi beragama secara nasional, oleh karena itu di Indonesia sebenarnya tidak harus ada lagi perjuangan untuk memenangkan idiologi agama tertentu, atau mencari alternative lain di luar Pancasila. Namun lebih baik adalah mengusahakan upaya apa dan bagaimana mengisi idiologi Pancasila yang telah dimilik itu agar dapat semakin dimanatapkan dan bahkan dijabarkan dalam seluruh segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu tercermin pula bahwa seluruh segi kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dilepaskan dari pengaruh agama, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bangsa yang berke- Tuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sangat penting untuk melihat hubungan antara Pancasila dengan Agama, khususnya yang berkenaan dengan Buddha Dharma dan kerukunan beragama di negara Pancasila .

 

HAM DARI PANDANGAN AGAMA BUDDHA

Agama berasal dan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi pedoman hidup manusia, termasuk manusia Indonesia. Buddha Dharma yang dicapai oleh makhluk sempurna Buddha Gautama adalah hukum kesunyataan yang merupakan juga cermin hukum Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam negara Pancasila agama mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun bangsa dan Negara serta untuk melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar agama dapat benar-benar menjiwai kehidupan bangsa , dihayati dan diamalkan oleh masyarakat sebagai manifestasi dan pencerminan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Bangsa Indonesia yang “Bhinneka Tunggal Ika” mempunyai lima titik temu yaitu: satu Bangsa, satu Bahasa, satu Negara, satu Ideologi dan satu Pemerintahan. Yang berbeda hanya Agamanya. Disinilah pentingnya kerukunan hidup umat beragama.

Sedangkan HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, karena setiap manusia tidak bersumber dari suatu kedudukan dan/atau kewajiban tertentu. Hak yang paling asasi adalah hak untuk hidup, kebebasan, persamaan dan hak milik. Hak ini dikembangkan menyangkut dua hal. Yang pertama, hak individu terhadap Negara, seperti hak warga Negara, hak-hak politik, dan hak mendapatkan perlindungan hukum. Kedua, hak individu dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat terhadap sesamanya seperti hak ekonomi, sosial dan budaya. Menyangkut agama, deklarasi HAM (pasal 18) menyatakan: setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama: dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan mengajarkannya, melakukannya, beribadat, dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, baik ditempat umum maupun secara sendiri.

Dalam perspektif Buddhis, HAM tidak hanya menyangkut interaksi antar umat manusia, tetapi juga berhubungan dengan alam sekitarnya. Apabila alam sekitarnya rusak maka umat manusia akan menghadapi malapetaka. Tidakkah alam juga memasuki hak asasi sendiri ? Agama Buddha sangat menaruh peduli terhadap hak asasi setiap bentuk kehidupan hingga makhluk sekecil apapun. Agar persoalan HAM dapat didudukkan pada tempatnya secara benar, manusia harus memilik kebebasan internal yang bersifat spiritual, bebas dari keserakahan, kebencian dan kebodohan atau pandangan yang keliru. Mereka yang berjuang untuk menegakkan HAM pun, tidak boleh dipengaruhi oleh perasaan benci dan permusuhan.

Bagi umat Buddha, memiliki batin yang luhur (Brahma-Vihara) dan melaksanakan Pancasila berarti menghargai dan melindungi HAM. Manusia juga memilik kewajiban. Apa yang dimaksud dengan kewajiban seorang anggota masyarakat dikemukakan oleh Sang Buddha dalam Sigalovada-Sutta sebagai memuja dan melindungi keenam arah. Walau hak asasi seseorang diakui tanpa keharusan menghubungkannya dengan kewajiban orang yang bersangkutan, pengalaman mengajarkan bahwa orang yang melaksanakan kewajibannya terhadap pihak lain dengan baik akan mendapatkan dirinya terlindungi dari masyarakat.

Damai dan sejahtera, mengurangi kemungkinan terjadinya konflik

Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, agama-agama merupakan sumber dan landasan etika, moral dan spiritual, yang membuatnya memilik peran sebagai berikut:

1. Sebagai komplemen (bukan hanya suplemen), bersama-sama komponen lain dalam pembangunan, saling menunjang, menetapkan arah tujuan atau orientasi, sasaran dan cara-cara penyelenggaraan pembangunan.

2. Sebagai faktor motivator, yang memberikan dorongan dan menggerakkan pelaksanaan pembangunan.

3. Sebagai faktor kreatif, yang bukan hanya membuat orang bekerja secara produktif, tetapi juga penuh dengan daya cipta yang bermanfaat, inovatif, mengupayakan pembaharuan atau penyempurnaan .

4. Sebagai faktor integrative, yang mempersatu-padukan setiap kegiatan manusia pembangunan sebagai orang-seorang, sebagai anggota masyarakat, sebagai warganegara yang baik dan sebagai umat beragama yang memiliki kepribadian yang utuh, seimbang lahir dan batin.

5. Sebagai faktor sublimative, yang berfungsi menyucikan segala kehidupan manusia, termasuk yang bersifat keduniawian.

Didalam masyarakat kekerasan lahir dari pengabaian terhadap rasa keadilan. Mengingat kekerasan mungkin lahir dari kekecewaan, ketidak puasan atau situasi kehidupan sosial, ekonomi atau politik yang ada, Ratnapala mencoba merangkum apa yang diperolehnya dari ajaran Buddha, strategi yang baik untuk menghindari kekerasan dalam kehidupan bernegara, yaitu:

1. Langkah-langkah dibidang ekonomi yang diarahkan untuk mengurang kemiskinan dan menjamin agar setiap orang hidup puas dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya.

2. Adanya suatu system kemasyarakatan dengan akses menuju sumber daya sosial yang terbuka bagi semua orang.

3. Adanya system politik yang didalamnya semua perbedaan pendapat dapat disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan.

4. Pemantapan hukum (Dharma) dan komitmen dari para penguasa / pemimpin dan administrator untuk tidak melanggar hukum dalam kondisi apapun, dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Ketika kerajaan Magadha yang lebih besar ingin menaklukan Vajji, Buddha mengingatkan pihak Magadha bahwa Vajji taat memenuhi tujuh syarat kesejahteraan suatu Negara. Dengan kata lain, ia menghendaki terpeliharanya kedaulatan Vajji yang lebih kecil dan kedua negara dapat hidup berdampingan secara damai.

Buddha mengemukakan syarat-syarat kesejahteraan suatu negara tersebut (Digha nikaya II, 74-75) adalah:

1. Sering mengadakan pertemuan dan permusyawaratan yang mengikut sertakan (Menjalankan apa yang sekarang ini kita sebut demokrasi)

2. Berhimpun dengan rukun, berkembang dengan rukun, mencapai mufakat dan menyelesaikan segala sesuatunya dengan rukun.

3. Menjunjung konstitusi yang berlaku, tidak memberlakukan apa yang belum diundangkan, tidak juga meniadakan apa yang telah diundangkan.

4. Menghormati dan menyokong para sesepuh atau pemimpin, juga memperhatikan amanat mereka.

5. Melindungi dan menghormati kedudukan wanita.

6. Memelihara dan tidak mengabaikan kewajiban agama.

7. Melindungi orang-orang suci dan bijaksana.

 Hormati perbedaan 

Kelahiran di salah satu alam kehidupan dan dilingkungan atau ras tertentu merupakan buah dari karma masa lalu. Tetapi kehidupan seseorang juga ditentukan oleh karma atau perbuatan sekarang. Setiap orang dapat berfikir dan melaksanakan apa yang dipikirkannya baik, untuk menjadi dirinya sendiri, apakah itu dengan memilih kewarganegaraan atau kebangsaannya terlepas dari keturunan. Perbuatannya merupakan rahim dari mana dia dilahirkan  (Anguttara nikaya . V, 291) Ia adalah pelindung bagi dirinya sendiri (Dhammapada 160). Bukan seorang ibu, ayah maupun sanak keluarga lain yang melakukan: melainkan pikiran sendiri yang diarahkan dengan baik yang akan mengangkat derajat seseorang (Dhammapada. 43)

Orang menjadi warganegara dengan memiliki kewajiban dan hak sebagai anggota suatu bangsa yang bernegara. Seperti juga menjadi bhikku harus melaksanakan kewajiban untuk melatih diri dalam sila, semedi dan kebijaksanaan. Atau ia dapat diibaratkan sebagai seekor keledai yang tidak memiliki rupa dan suara yang menyerupai sapi, namun mengikuti sekawanan sapi seraya berkata :”Tengoklah akupun sapi juga” (Anguttara nikaya. I, 229). Sudah tentu identitas bangsa yang modern tidaklah dilihat menurut penampilan phisik seperti raut wajah dan warna kulit. Identitas merujuk pada pikiran, ucapan dan perbuatan” Orang Bodoh, apa gunanya rambut kondemu, apa gunanya pakaian kulit rusamu? Engkau hanya memoles bagian luarmu, sedangkan batinmu penuh dengan kotoran” (Dhammapada. 394).

Membedakan suku dan ras, keturunan asli dan tidak asli terkait dengan prasangka sosial selalu merupakan potensi konflik ketika yang satu merendahkan atau memojokkan yang lain. Jika keaslian darah yang mengalir dalam tubuh seseorang menentukan kehormatan dan kedudukannya, manusia akan berusaha untuk menjaga kemurniannya. Mereka akan meningkahi saudaranya sendiri. Ambattha yang tidak berbeda dari orang-orang rasialis dimasa kini, menyadari kekeliruannya setelah diingatkan oleh Sang Buddha bahwa ia sendiri bukan keturunan Brahmana yang asli (Digha nikaya. I, 92-95)

Kerukunan akan bisa dicapai apabila setiap golongan agama memiliki prinsip “setuju dalam perbedaan”. Setuju dalam perbedaan berarti orang mau menerima dan menghormati orang lain dengan seluruh aspirasi, keyakinan, kebiasaan dan pola hidupnya, menerima dan menghormati orang lain dengan kebiasaannya untuk menganut keyakinan agamanya sendiri. Memelihara kerukunan antar umat beragama tidaklah berarti masing-masing mempertahanakan status Quo sehingga menghambat kemajuan masing-masing agama. Kerukunan itu harus dilihat dalam konteks perkembangan masyarakat yang dinamis, yang menghadapi beraneka tantangan dan persoalan.

Untuk memelihara kerukunan, Sang Buddha telah memberi petunjuk berupa”Enam faktor yang Membawa Keharmonisan”(Saraniya-Dhamma). Keenam faktor itu adalah:

1. Cinta kasih diwujudkan dalam perbuatan.

2. Cinta kasih diwujudkan tutur kata.

3. Cinta kasih diwujudkan dalam pikiran dan pemikiran, dengan etikad baik terhadap orang lain.

4. Memberi kesempatan yang wajar kepada sesamanya untuk ikut menikmati apa yang diperoleh secara halal.

5. Didepan umum ataupun pribadi, ia menjalankan kehidupan bermoral, tidak berbuat sesuatu yang melukai perasaan orang lain.

6. Didepan umum ataupun pribadi, memiliki pandangan yang sama, yang bersifat membebaskan dari penderitaan dan membawanya berbuat sesuai dengan pandangan tersebut, hidup harmonis, tidak bertengkar karena perbedaan pendapat (Anguttara-Nikaya. III, 288-289).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ajaran Agama Buddha pada prinsipnya telah menghormati Hak Asasi Manusia, telah berupaya menjaga keharmonisan, kedamaian dan mengurangi kemungkinan timbulnya konflik.

Oleh karena memiliki arah yang sama, maka dalam diseminasi informasi dengan topik tersebut diatas tentu saja diharapkan tidak akan menemui halangan yang berarti. Agama tentu saja mempunyai juga fungsi social dalam kehidupan sehari hari, salah satunya menyelaraskan pemikiran pemikiran yang positif dan membantah apa yang hanya sebagai isiu dari penafsiran yang salah.

Masa reform menuju demokrasi saat ini tentu memberikan kebebasan untuk berpikir, bersuara dan ber agrumen. Informasi kebijakan dari pemerintah memalui agama yang dapat disampaikan secara tepat pula akan mengurangi secara signifikan timbulnya penafsiran yang tidak tepat.

 


 


Copyright © 2000-2010 by WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia)
All trademarks & logos shown herein are the property of their respective owners.