|
Peranan Agama
dalam Partisipasi Dimensi Informasi tentang Kebijakan dan
Implementasi HAM dalam Penanganan Konflik antar Pemeluk Agama (Sebuah
Pandangan dari sisi agama Buddha)Disampaikan pada Workshop
“Fasilitas Koordinasi Pengelolaan dan Dimensi Kebijakan Informasi
Mengenau Kerukunan Antar Umat Beragama dan Implementasi HAM”
Jakarta
29 Juli 2004
Oleh DR. Philip K. Widjaja – Ketua Walubi
Jawa Timur.
Pendahuluan
Dalam
Negara yang sudah merdeka tidak lagi selalu mempermasalahkan
idiologi beragama secara nasional, oleh karena itu di Indonesia
sebenarnya tidak harus ada lagi perjuangan untuk memenangkan
idiologi agama tertentu, atau mencari alternative lain di luar
Pancasila. Namun lebih baik adalah mengusahakan upaya apa dan
bagaimana mengisi idiologi Pancasila yang telah dimilik itu agar
dapat semakin dimanatapkan dan bahkan dijabarkan dalam seluruh segi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu tercermin pula
bahwa seluruh segi kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat
dilepaskan dari pengaruh agama, karena bangsa Indonesia adalah
bangsa yang religius, bangsa yang berke- Tuhanan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu sangat penting untuk melihat hubungan antara Pancasila
dengan Agama, khususnya yang berkenaan dengan Buddha Dharma dan
kerukunan beragama di negara Pancasila .
HAM DARI
PANDANGAN AGAMA BUDDHA
Agama
berasal dan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi pedoman
hidup manusia, termasuk manusia Indonesia. Buddha Dharma yang
dicapai oleh makhluk sempurna Buddha Gautama adalah hukum
kesunyataan yang merupakan juga cermin hukum Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
negara Pancasila agama mempunyai peranan yang sangat penting dalam
membangun bangsa dan Negara serta untuk melaksanakan dan mengamalkan
nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar
agama dapat benar-benar menjiwai kehidupan bangsa , dihayati dan
diamalkan oleh masyarakat sebagai manifestasi dan pencerminan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa
Indonesia yang “Bhinneka Tunggal Ika” mempunyai lima titik temu
yaitu: satu Bangsa, satu Bahasa, satu Negara, satu Ideologi dan satu
Pemerintahan. Yang berbeda hanya Agamanya. Disinilah pentingnya
kerukunan hidup umat beragama.
Sedangkan
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, karena setiap
manusia tidak bersumber dari suatu kedudukan dan/atau kewajiban
tertentu. Hak yang paling asasi adalah hak untuk hidup, kebebasan,
persamaan dan hak milik. Hak ini dikembangkan menyangkut dua hal.
Yang pertama, hak individu terhadap Negara, seperti hak warga
Negara, hak-hak politik, dan hak mendapatkan perlindungan hukum.
Kedua, hak individu dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat
terhadap sesamanya seperti hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menyangkut agama, deklarasi HAM (pasal 18) menyatakan: setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama: dalam hal
ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan
mengajarkannya, melakukannya, beribadat, dan menepatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama orang lain, baik ditempat umum maupun
secara sendiri.
Dalam
perspektif Buddhis, HAM tidak hanya menyangkut interaksi antar umat
manusia, tetapi juga berhubungan dengan alam sekitarnya. Apabila
alam sekitarnya rusak maka umat manusia akan menghadapi malapetaka.
Tidakkah alam juga memasuki hak asasi sendiri ? Agama Buddha sangat
menaruh peduli terhadap hak asasi setiap bentuk kehidupan hingga
makhluk sekecil apapun. Agar persoalan HAM dapat didudukkan pada
tempatnya secara benar, manusia harus memilik kebebasan internal
yang bersifat spiritual, bebas dari keserakahan, kebencian dan
kebodohan atau pandangan yang keliru. Mereka yang berjuang untuk
menegakkan HAM pun, tidak boleh dipengaruhi oleh perasaan benci dan
permusuhan.
Bagi umat
Buddha, memiliki batin yang luhur (Brahma-Vihara) dan melaksanakan
Pancasila berarti menghargai dan melindungi HAM. Manusia juga
memilik kewajiban. Apa yang dimaksud dengan kewajiban seorang
anggota masyarakat dikemukakan oleh Sang Buddha dalam
Sigalovada-Sutta sebagai memuja dan melindungi keenam arah. Walau
hak asasi seseorang diakui tanpa keharusan menghubungkannya dengan
kewajiban orang yang bersangkutan, pengalaman mengajarkan bahwa
orang yang melaksanakan kewajibannya terhadap pihak lain dengan baik
akan mendapatkan dirinya terlindungi dari masyarakat.
Damai dan
sejahtera, mengurangi kemungkinan terjadinya konflik
Dalam
pelaksanaan pembangunan di Indonesia, agama-agama merupakan sumber
dan landasan etika, moral dan spiritual, yang membuatnya memilik
peran sebagai berikut:
1.
Sebagai komplemen (bukan hanya suplemen), bersama-sama komponen lain
dalam pembangunan, saling menunjang, menetapkan arah tujuan atau
orientasi, sasaran dan cara-cara penyelenggaraan pembangunan.
2.
Sebagai faktor motivator, yang memberikan dorongan dan menggerakkan
pelaksanaan pembangunan.
3.
Sebagai faktor kreatif, yang bukan hanya membuat orang bekerja
secara produktif, tetapi juga penuh dengan daya cipta yang
bermanfaat, inovatif, mengupayakan pembaharuan atau penyempurnaan .
4. Sebagai faktor integrative, yang mempersatu-padukan setiap
kegiatan manusia pembangunan sebagai orang-seorang, sebagai anggota
masyarakat, sebagai warganegara yang baik dan sebagai umat beragama
yang memiliki kepribadian yang utuh, seimbang lahir dan batin.
5.
Sebagai faktor sublimative, yang berfungsi menyucikan segala
kehidupan manusia, termasuk yang bersifat keduniawian.
Didalam
masyarakat kekerasan lahir dari pengabaian terhadap rasa keadilan.
Mengingat kekerasan mungkin lahir dari kekecewaan, ketidak puasan
atau situasi kehidupan sosial, ekonomi atau politik yang ada,
Ratnapala mencoba merangkum apa yang diperolehnya dari ajaran
Buddha, strategi yang baik untuk menghindari kekerasan dalam
kehidupan bernegara, yaitu:
1.
Langkah-langkah dibidang ekonomi yang diarahkan untuk mengurang
kemiskinan dan menjamin agar setiap orang hidup puas dapat terpenuhi
kebutuhan dasarnya.
2. Adanya
suatu system kemasyarakatan dengan akses menuju sumber daya sosial
yang terbuka bagi semua orang.
3. Adanya
system politik yang didalamnya semua perbedaan pendapat dapat
disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan.
4.
Pemantapan hukum (Dharma) dan komitmen dari para penguasa / pemimpin
dan administrator untuk tidak melanggar hukum dalam kondisi apapun,
dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Ketika
kerajaan Magadha yang lebih besar ingin menaklukan Vajji, Buddha
mengingatkan pihak Magadha bahwa Vajji taat memenuhi tujuh syarat
kesejahteraan suatu Negara. Dengan kata lain, ia menghendaki
terpeliharanya kedaulatan Vajji yang lebih kecil dan kedua negara
dapat hidup berdampingan secara damai.
Buddha
mengemukakan syarat-syarat kesejahteraan suatu negara tersebut (Digha
nikaya II, 74-75) adalah:
1. Sering
mengadakan pertemuan dan permusyawaratan yang mengikut sertakan (Menjalankan
apa yang sekarang ini kita sebut demokrasi)
2.
Berhimpun dengan rukun, berkembang dengan rukun, mencapai mufakat
dan menyelesaikan segala sesuatunya dengan rukun.
3.
Menjunjung konstitusi yang berlaku, tidak memberlakukan apa yang
belum diundangkan, tidak juga meniadakan apa yang telah diundangkan.
4.
Menghormati dan menyokong para sesepuh atau pemimpin, juga
memperhatikan amanat mereka.
5.
Melindungi dan menghormati kedudukan wanita.
6.
Memelihara dan tidak mengabaikan kewajiban agama.
7.
Melindungi orang-orang suci dan bijaksana.
Hormati
perbedaan
Kelahiran
di salah satu alam kehidupan dan dilingkungan atau ras tertentu
merupakan buah dari karma masa lalu. Tetapi kehidupan seseorang juga
ditentukan oleh karma atau perbuatan sekarang. Setiap orang dapat
berfikir dan melaksanakan apa yang dipikirkannya baik, untuk menjadi
dirinya sendiri, apakah itu dengan memilih kewarganegaraan atau
kebangsaannya terlepas dari keturunan. Perbuatannya merupakan rahim
dari mana dia dilahirkan (Anguttara nikaya . V, 291) Ia adalah
pelindung bagi dirinya sendiri (Dhammapada 160). Bukan seorang ibu,
ayah maupun sanak keluarga lain yang melakukan: melainkan pikiran
sendiri yang diarahkan dengan baik yang akan mengangkat derajat
seseorang (Dhammapada. 43)
Orang
menjadi warganegara dengan memiliki kewajiban dan hak sebagai
anggota suatu bangsa yang bernegara. Seperti juga menjadi bhikku
harus melaksanakan kewajiban untuk melatih diri dalam sila, semedi
dan kebijaksanaan. Atau ia dapat diibaratkan sebagai seekor keledai
yang tidak memiliki rupa dan suara yang menyerupai sapi, namun
mengikuti sekawanan sapi seraya berkata :”Tengoklah akupun sapi juga”
(Anguttara nikaya. I, 229). Sudah tentu identitas bangsa yang modern
tidaklah dilihat menurut penampilan phisik seperti raut wajah dan
warna kulit. Identitas merujuk pada pikiran, ucapan dan perbuatan”
Orang Bodoh, apa gunanya rambut kondemu, apa gunanya pakaian kulit
rusamu? Engkau hanya memoles bagian luarmu, sedangkan batinmu penuh
dengan kotoran” (Dhammapada. 394).
Membedakan suku dan ras, keturunan asli dan tidak asli terkait
dengan prasangka sosial selalu merupakan potensi konflik ketika yang
satu merendahkan atau memojokkan yang lain. Jika keaslian darah yang
mengalir dalam tubuh seseorang menentukan kehormatan dan
kedudukannya, manusia akan berusaha untuk menjaga kemurniannya.
Mereka akan meningkahi saudaranya sendiri. Ambattha yang tidak
berbeda dari orang-orang rasialis dimasa kini, menyadari
kekeliruannya setelah diingatkan oleh Sang Buddha bahwa ia sendiri
bukan keturunan Brahmana yang asli (Digha nikaya. I, 92-95)
Kerukunan
akan bisa dicapai apabila setiap golongan agama memiliki prinsip
“setuju dalam perbedaan”. Setuju dalam perbedaan berarti orang mau
menerima dan menghormati orang lain dengan seluruh aspirasi,
keyakinan, kebiasaan dan pola hidupnya, menerima dan menghormati
orang lain dengan kebiasaannya untuk menganut keyakinan agamanya
sendiri. Memelihara kerukunan antar umat beragama tidaklah berarti
masing-masing mempertahanakan status Quo sehingga menghambat
kemajuan masing-masing agama. Kerukunan itu harus dilihat dalam
konteks perkembangan masyarakat yang dinamis, yang menghadapi
beraneka tantangan dan persoalan.
Untuk
memelihara kerukunan, Sang Buddha telah memberi petunjuk berupa”Enam
faktor yang Membawa Keharmonisan”(Saraniya-Dhamma). Keenam faktor
itu adalah:
1. Cinta
kasih diwujudkan dalam perbuatan.
2. Cinta
kasih diwujudkan tutur kata.
3. Cinta
kasih diwujudkan dalam pikiran dan pemikiran, dengan etikad baik
terhadap orang lain.
4.
Memberi kesempatan yang wajar kepada sesamanya untuk ikut menikmati
apa yang diperoleh secara halal.
5.
Didepan umum ataupun pribadi, ia menjalankan kehidupan bermoral,
tidak berbuat sesuatu yang melukai perasaan orang lain.
6.
Didepan umum ataupun pribadi, memiliki pandangan yang sama, yang
bersifat membebaskan dari penderitaan dan membawanya berbuat sesuai
dengan pandangan tersebut, hidup harmonis, tidak bertengkar karena
perbedaan pendapat (Anguttara-Nikaya. III, 288-289).
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa ajaran Agama Buddha pada
prinsipnya telah menghormati Hak Asasi Manusia, telah berupaya
menjaga keharmonisan, kedamaian dan mengurangi kemungkinan timbulnya
konflik.
Oleh
karena memiliki arah yang sama, maka dalam diseminasi informasi
dengan topik tersebut diatas tentu saja diharapkan tidak akan
menemui halangan yang berarti. Agama tentu saja mempunyai juga
fungsi social dalam kehidupan sehari hari, salah satunya
menyelaraskan pemikiran pemikiran yang positif dan membantah apa
yang hanya sebagai isiu dari penafsiran yang salah.
Masa
reform menuju demokrasi saat ini tentu memberikan kebebasan
untuk berpikir, bersuara dan ber agrumen. Informasi kebijakan
dari pemerintah memalui agama yang dapat disampaikan secara
tepat pula akan mengurangi secara signifikan timbulnya
penafsiran yang tidak tepat.
|