Jakarta, Dewan Pengurus Daerah Perwakilan Umat Buddha Indonesia Provinsi DKI Jakarta telah sukses menyelenggarakan acara “Diklat dan Sertifikasi Pandita, Pemberkatan Pernikahan Agama Buddha” yang diikuti oleh 25 peserta dari berbagai majelis yang tergabung dalam WALUBI. Acara berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2023, di Aula Vihara Hemadhiro Mettavati yang terletak di Jl. Mawar SCB No.11, RT.11/RW.1, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11720.
Ketua DPD WALUBI Provinsi DKI Jakarta, Jandi Mukianto, S.H., M.H., serta Wakil Sekjen DPP WALUBI, Romo Asun Gotama, turut hadir dalam acara tersebut.
Pembukaan acara secara simbolis dilakukan oleh Pembimas Buddha DKI Jakarta, Bapak Suliarna, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa seorang Pandita memiliki tanggung jawab baik secara hukum agama maupun hukum negara, dan oleh karena itu, seorang Pandita juga dilindungi oleh payung hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pembimas memberikan pemahaman kepada peserta diklat tentang pentingnya menjaga kesakralan pemberkatan pernikahan di dalam vihara, serta menciptakan pemahaman bahwa dalam pemberkatan pernikahan, perlu memperhatikan batas kesakralan yang telah ditentukan.
Pesan dari Pembimas berikutnya berkaitan dengan syarat membentuk keluarga “hitaya sukhaya” serta memberikan pemahaman bahwa pernikahan antara dua orang yang berasal dari majelis yang berbeda tidak menjadi masalah, yang penting keduanya sama-sama beragama Buddha.
Pemateri dalam diklat dan sertifikasi Pandita Pemberkatan Pernikahan Agama Buddha berasal dari tiga majelis agama Buddha berbeda, yakni Theravada/Majubuthi, Kasogatan, dan Tridharma. Mereka memberikan penjelasan tentang tata cara pemberkatan pernikahan sesuai dengan mazhab masing-masing dalam agama Buddha, memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pernikahan yang diakui secara agama Buddha.